Senin, 05 Oktober 2020

Laporkan Dugaan Berpolitik Praktis 5 Oknum Pegawai Ke KASN. Ketua DPD LAMI Kepri Sebut Ini Sikap Bawaslu Profesional

LINGGA,wartapembaruan.id-Menanggapi tindakan positif kinerja Bawaslu Lingga teruskan perkara dugaan pelanggaran 5 orang oknum pegawai ke KASN. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kepri menilai tindakan Bawaslu Lingga sangat profesional dalam menegakkan kebenaran.

"Dalam melaksanakan tugas sebagai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta menentukan baik itu sikap, kebijakan maupun keputusan sudah sangat profesional. Kita sangat kagum dan mengapresiasi kinerja Bawaslu Lingga ini", ucap Ketua DPD LAMI Kepri Abdul Karim yang akrab disapa Agus Ramdah, Senin 05/10/2020.

Hal ini saya katakan, (Abdul Karim-red) setelah mengikuti perkembangan perkara terkait tayangan pemberitaan media online beberapa waktu lalu yang bertajuk "Bawaslu lingga Mulai Periksa Empat ASN Dugaan Pelanggaran Pilkada". Disebabkan viralnya di medsos poto Salam Tiga Jari (Salam Genre) oknum ASN bersama peserta kontestan paslon Bupati lingga pemegang nomor urut 3 pada acara peresmian Puskesmas di Desa Rejai Kecamatan Bakung Serumpun Kabupaten Lingga.

Bagai mana tidak salah ?, Poto biral salam tiga jari, alasan logo/simbol kesehatan bersama salah satu peserta kontestan calon Bupati Lingga dilakukan setelah penetapan pencabutan nomor urut di KPU Lingga. Jelas poto bersama itu menunjukkan pernyataan sikap dukungannya kepada calon Bupati Lingga yang memang pemegang nomor urut 3, jelas Abdul Karim tegas.

Dan poto itu salah satu bukti otentik, kita tidak meihak kemana dan siapa ?, Namun dalam hal permasalan ini, tindakan tegas yang dilakukan Bawaslu jelas membuktikan bahwa kinerja mereka profesional tidak demi suatu kepentingan namun mereka bekerja sesuai amanah yang di emban dan ini contoh nyata yang patut kita dukung bersama.

Mengenai Bawaslu meneruskan laporan kinerja mereka ke KASN, itu hak kerjanya dan kita tidak bisa mengintervensi tindakan Bawaslu itu salah, prusedur laporannya jelas sesuai mikanisme peraturan UU KPU. Mengenai keputusan salah atau benarnya, putusan bukan di tangan Bawaslu Lingga melainkan itu hak putusan sepenuh Undang-Undang memutuskan, pungkas Abdul Karim.

Menanggapi pemaparan ketua DPD LAMI Kepri tersebut, Saat dikonfirmasi melalui via WhatsAppnya mengenai kapan kejadian poto viral salam tiga jari berlangsung. Ketua Bawaslu Lingga Zamroni dengan singkat menjawab "Poto viral Salam Tiga Jari itu dilakukan setelah pencabutan nomor urut pasangan calon (Paslon) oleh KPU", pungkasnya.

Sebagai acuan bersama dan sebagai mana sudah ditetapkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014/PP Nomor 42 Tahun 2004 PP 53 Tahun 2010 dan Keputusan bersama Menpan, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020 dan Nomor 0314. Ini UU yang menuntut ASN harus Netral.(Zulkarnaen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar