Kamis, 24 September 2020

KPU Dumai Tetapkan Empat Paslon Lolos

DUMAI,wartapembaruan.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai resmi menetapkan empat pasang calon Wali Kota Dumai dan Wakil Wali Kota Dumai pada pilkada serentak 2020 pada Rabu (23/9/2020).

Penetapan disampaikan melalui pengumuman nomor 26/PL.02.3.Pu/1472/Kota/IX/2020 Tertanggal 23 September 2020 ditandatangani langsung Ketua KPU Dumai Darwis.

Penetapan yang diumumkan berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kota Dumai dengan berita acara nomor 89/PL.02.3-BA/1472/Kota/IX/2020 tanggal 23 September 2020.

Serta tertuang dalam surat keputusan KPU Kota Dumai nomor 127/PL.02.3-Kpt/1472/Kota/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota Dumai dan Wakil Wali Kota Dumai  serentak lanjutan tahun 2020.

Berdasarkan penetapan paslon yang diumumkan, nama pertama diumumkan adalah pasangan Paisal-Amris diusung koalisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Setelah itu menyusul nama pasangan Edi Sepen-Zainal Abidin diusung koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Kemudian pasangan Hendri Sandra dan Muhammad Rizal Akbar yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Dan terakhir pasangan Eko Suharjo Suparto dan Syarifah diusung koalisi Partai Demokrat, Partai Golkar dan Partai Hanura.

"Keseluruhan nama pasangan calon (paslon ) tersebut berdasarkan pengumuman KPUD Dumai dinyatakan telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) di Pilkada Dumai 2020 mendatang,"kata Darwis.

Calon Wali Kota Dumai Paisal mengucapkan rasa syukur karena perjuangan panjang bersama seluruh pendukung menuju penetapan KPU ini akhirnya berbuah manis dengan resmi ditetapkan sebagai peserta.

"Untuk itu kita mengimbau kepada relawan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan  Covid-19 oleh pemerintah guna memutus mata rantai penyeberan Virus Corona,"tutupnya.(int)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar